Follow us

Raja Ekspor Batu Bara Terbesar di Dunia, Indonesia Krisis Pasokan Batu Bara di Dalam Negeri



Jika berbicara tentang batubara, maka seluruh dunia sepakat bahwa batubara termasuk sumber daya yang berharga termasuk bagi Indonesia. Batubara merupakan salah satu sumber energi yang penting bagi dunia, yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik hampir 40% di seluruh dunia (Anonim, 2005).

Batubara tidak hanya digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, namun juga merupakan bahan bakar utama bagi produksi baja, semen, pusat pengolahan alumina, pabrik kertas, industri kimia, serta farmasi. Selain itu, terdapat pula produk-produk hasil sampingan batubara, antara lain sabun, aspirin, zat pelarut, pewarna, plastik, dan fiber (Anonim, 2005).


Kabag. Komunikasi & Layanan Informasi Publik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto, ST, MT menyatakan pada Webinar National Oceanographic bertajuk Ocean Talks 11.0 bahwa  cadangan batubara Indonesia saat ini mencapai 38,84 miliar ton. Dengan rata-rata produksi batubara sebesar 600 juta ton per tahun, maka umur cadangan batubara masih 65 tahun apabila diasumsikan tidak ada temuan cadangan baru.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dilain kesempatan dalam siaran pers 26 Juli 2021 menambahkan bahwa Kalimantan menyimpan 62,1% dari total potensi cadangan dan sumber daya batubara terbesar di Indonesia, yaitu 88,31 miliar ton sumber daya dan cadangan 25,84 miliar ton. Selanjutnya, wilayah punya potensi tinggi adalah Sumatera dengan 55,08 miliar ton (sumber daya) dan 12,96 miliar ton (cadangan).

Realisasi Produksi Batu Bara (2014-2021)

Sumber: Kementerian ESDM (2022)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, produksi batu bara Indonesia mencapai 606,22 juta ton pada 2021. Jumlah itu meningkat 7,2% dibandingkan pada 2020 yang sebesar 565,69 juta ton. Hal tersebut menjadikan Indonesia termasuk sebagai salah satu raja ekspor batu bara dunia, tepatnya pada urutan ke-2 dalam daftar negara pengekspor batu bara terbesar di dunia setelah Australia. Namun dibalik kesuksesan Indonesia sebagai raja ekspor batu bara, kerap kali pasokan batu bara di dalam negeri justru mengkhawatirkan.

Terbukti pada 31 Desember 2021, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba RIdwan Djamaluddin mengeluarkan surat No. B-1605/MB.05/DJB.B/2021 mengenai kebijakan larangan perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).

Hal tersebut disinyalir terjadi akibat rendahnya realisasi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) dari pengusaha batu bara. Akibatnya, pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun lalu. Pasokan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik pada akhir Desember 2021 dan Januari 2022 ini mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non Jamali.


Ilustrasi Batu Bara
Sumber: CNBC Indonesia

Kejadian ini tentu menjadi perhatian seluruh masyarakat bahkan negara-negara di dunia yang merupakan penikmat batu bara Indonesia seperti Jepang, Korea, China dll.  Indonesia adalah pengekspor terbesar komoditas batu bara dengan memperdagangkan sebanyak 40 persen pasokan batu bara di dunia dan di tahun 2020 saja mengirimkan 400 juta ton ke sejumlah negara.

Lembaga riset Institute for Essential Services Reform (IESR) membeberkan, faktor fundamental krisis batu bara yang terjadi di PLN karena ketidakefektifan kewajiban pasokan atau sebesar 25% dari produsen menjadi sebab utamanya. Menurutnya, tidak maksimalnya DMO yang dipasok perusahaan batubara menyebabkan pasokan batubara untuk pembangkit PLN dan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) menjadi terganggu. Kendala pasok DMO sendiri didorong oleh disparitas harga antara harga ekspor dan dan DMO. Artinya, produsen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memilih mengekspor batubara lantara nilainya jauh lebih besar dibandingkan harga supply batubara kepada PLN yang dipandang kecil.

Namun akhirnya, pada tanggal 7 Januari 2022, Pemerintah menyatakan kondisi darurat pasokan listrik akibat kelangkaan batu bara telah berakhir. Tercatat hingga Rabu (5/1), PLN telah mendapatkan mendapatkan total kontrak 13,9 juta MT batu bara. Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta MT kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta MT kontrak tambahan

Referensi:

Soemanto, Ariana. 2021. Indonesia Komitmen Tangani Isu Climate Change, Tarik Green Investment Dalam Konferensi Tingkat Tinggi PBB Terkait Perubahan Iklim (COP-26). Ocean Talks 11.0 : 2021 Series by National Oceanographic.

Anonim, 2005. Sumber Daya Batubara: Tinjauan Lengkap Mengenai Batubara, World Coal Institute https://www.worldcoal.org/file_validate.php?file=coal_resource_indonesian.pdf

Suparjo Ramalan. 2022. RI Krisis Batu Bara, Ini Langkah PLN Amankan Pasokan Listrik. Okezone Economy. https://economy.okezone.com/read/2022/01/05/320/2527775/ri-krisis-batu-bara-ini-langkah-pln-amankan-pasokan-listrik. Diakses pada tanggal 8 Januari 2022.

Kementerian ESDM. 2021. Cadangan Batubara Masih 38,84 Miliar Ton, Teknologi Bersih Pengelolaannya Terus Didorong. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/cadangan-batubara-masih-3884-miliar-ton-teknologi-bersih-pengelolaannya-terus-didorong Diakses pada tanggal 8 Januari 2022.

Wilda Asmarini. 2022. Usai Jepang, Korea Minta RI Cabut Larangan Ekspor Batu Bara!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220107185853-4-305615/usai-jepang-korea-minta-ri-cabut-larangan-ekspor-batu-bara Diakses pada tanggal 8 Januari 2022.