Potensi Dan Pengoptimalan Blue Economy Dalam Mendukung Indonesia Emas 2045
- Jeki Anderson
- 09 Feb 2021
Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia memiliki
potensi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan yang sangat besar dan
beragam (Santosa 2016). Potensi kelautan
Indonesia didalamnya dapat dibagikan menjadi 4 kelompok sumberdaya kelautan
yakni, Pertama adalah sumberdaya alam terbarukan (renewable resources)
antara lain adalah: perikanan, hutan bakau, rumput laut, padang lamun dan
terumbu karang. Kedua sumberdaya alam tak terbarukan (non renewable resources)
yakni: minyak, gas bumi, timah, bauksit, biji besi, pasir kwarsa, bahan
tambang, dan mineral lainnya. Ketiga energi kelautan berupa: energi gelombang,
OTEC (Ocean Thermal Energy Convertion), pasang surut dan arus laut. Keempat
berupa laut sebagai environmental service dimana laut merupakan
media transportasi, komunikasi, rekreasi, pariwisata, pendidikan, penelitian,
pertahanan dan keamanan, pengatur iklim dan sistem penunjang kehidupan lainnya.
Potensi ekonomi sektor kelautan Indonesia diperkirakan mampu mencapai US$ 1,2
triliun per tahun dengan penyerapan tenaga kerja berpotensi mencapai 40 juta
orang (Kathijotes 2013).
Dengan modal potensi kelautan tersebut, Indonesia memandang laut dapat menjadi
tumpuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan (Sompotan 2018).
Namun melihat kekayaan Indonesia tidak di pungkiri berbagai tantangan. Tantangan sumber daya manusia Indonesia pada
tahun 2045 akan semakin berat, Perubahan
lingkungan yang terjadi secara terus menerus dan diakibatkan
oleh perubahan politik, sosial dan ekonomi mengharuskan manusia Indonesia untuk
menyiapkan diri menghadapi tahun 2045. Sumber daya manusia yang banyak harus memiliki
kualitas yang mumpuni untuk hidup dan bersaing dengan yang lain. Hal yang dapat dilakukan
adalah mengoptimalkan peran pendidikan kejuruan untuk menyiapkan
individu-individu dalam untuk mendapatkan keterampilan dan beberapa
kompetensi kunci yang dibutuhkan pada tahun 2045. Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyataka bahwa pendidikan nasional diarahkan untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa. Tujuan
pendidikan nasional ini sebenarnya selaras dengan filosofi pendidikan kejuruan
(vokasi) yang diarahkan pada penguasaan keterampilan dan penempaan sikap
individu untuk bekerja pada bidang pekerjaan tertentu (EMAS n.d.).
Indonesia akan mendapatkan bonus demografi dimana 70% penduduk Indonesia berada pada usia produktif (15-64 tahun) yang terjadi dalam evolusi kependudukan dengan pola siklus seabad sekali. Bonus demografi akan menyebabkan ketergantungan penduduk dimana tingkat penduduk produktif menanggung penduduk nonproduktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat rendah atau sekitar 10 penduduk usia produktif akan menanggung 3-4 penduduk usia non produktif. Hal ini akan menguntungkan bagi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu Negara apabila sumberdaya manusia terutama usia produktif berkualitas dan sebaliknya akan menjadi boomerang apabila sumberdaya manusianya tidak dipersiapkan dengan baik. Bonus demografi ibarat pedang bermata dua, di satu sisi menjadi potensi apabila mampu mengambil peluang-peluangnya dan di sisi lain akan menjadi boomerang yaitu beban apabila pemerintah tidak siap dengan sumberdaya manusianya. Bagaimana bonus demografi bisa menjadi potensi ataupun bencana dapat diuraikan lebih lanjut di bawah ini (Falikhah 2017). Jika diperhatikan lebih seksama, bonus demografi akan menjadi pilar peningkatan produktifitas suatu Negara dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan SDM yang produktif dalam arti bahwa penduduk usia produktif tersebut benar-benar mampu menghasilkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi mereka dan memiliki tabungan yang dapat dimobilisasi menjadi investasi. (Maryati 2015).
Gambar Peta Potensi Perikanan
Budidaya Indonesia
Kebijakan
perekonomian Indonesia Selama ini lebih condong mengandalkan konsep-konsep
ekonomi hijau. Konsep tersebut adalah konsep yang berorientasi pada hasil dan
sumber daya dari daratan seperti perkebunan, pertanian & kehutanan (Anjani 2018). Ekonomi
hijau tidak mampu memberikan dampak yang siginifikan dalam hal pengelolaan
lingkungan, maka perlu adanya pendekatan lain yang dipercaya mampu
menyelesaikan persoalan yang terjadi. Salah satu alternatif pendekatan yang
mampu memformat pembangunan berkelanjutan berbasis sumber daya alam, yaitu
konsep ekonomi biru (Pauly 2018).
Substansi ekonomi biru terletak pada manajemen yang berkesinambungan dan
melestarikan berbagai jenis sumber daya alam khususnya sumber daya kelautan. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengelolaan kelautan untuk sebesar-sebesarnya
kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan
dengan prinsip ekonomi biru. Ekonomi biru merupakan model pembangunan ekonomi
yang mengintegrasikan pembangunan darat dan laut dengan memperhitungkan daya
dukung sumber daya dan lingkungan. Pada prinsipnya potensi darat, laut, dan
udara harus disinergikan sehingga menjadi kekuatan Indonesia (Ervianto 2018). Konsep Blue Economy
bertujuan untuk menciptakan suatu industri yang ramah lingkungan, Sehingga bisa tercipta pengelolaan sumberdaya alam yang
lestari dan berkelanjutan (Radiarta, Erlania, and Haryadi 2015) Ekonomi biru juga mencakup pendidikan dan penelitian
kelautan serta aktivitas lembaga sektor publik dengan tanggung jawab langsung
pesisir dan laut (misalnya, pertahanan nasional, penjaga pantai, perlindungan
lingkungan laut, dll (Ebarvia 2016).
Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam
ekonomi biru dapat menjadi kunci emas di dalam perencanaan pembangunan nasional
dengan kolaborasi Industri 4.0. Langkah-langkah konkret dari penerapan
"blue economy" ini terbagi menjadi tiga, yaitu : "Pertama adalah
soal pemahaman yang lebih jelas tentang nilai dari ekosistem laut. Kedua,
dengan lebih efektif mengaitkan ekosistem laut dengan ketahanan pangan, ini
terkait dengan kesinambungan bahan pangan dengan strategi ekonomi serta sosial
pembangunan," sementara pendekatan ketiga adalah dengan transisi ekonomi dalam
potensi ekonomi menyangkut pasar, industri, dan komunitas terhadap pola
pembangunan yang lebih berkeadilan. Prinsip ekonomi biru tidak bertentangan
dengan konsep ekonomi hijau, Konsepsi ekonomi biru dapat menjembatani ekonomi
hijau yang selama ini diterapkan dalam perencanaan pembangunan di Indonesia (Ilma 2014).
Referensi
Anjani,
Adriana. 2018. “Kerja Sama KKP RI-FAO Dalam Implementasi Kebijakan Ekonomi Biru
Indonesia Dengan Studi Kasus The Lombok Blue Economy Implementation Program.”
Ebarvia, Maria Corazon M. 2016.
“Economic Assessment of Oceans for Sustainable Blue Economy Development.” Journal
of Ocean and Coastal Economics 2(2):7.
EMAS, MENUJU SUMBER DAYA MANUSIA INDONESIA.
n.d. “DIMENSI PENDIDIKAN KEJURUAN: PERUBAHAN LINGKUNGAN.”
Ervianto, Wulfram I. 2018. “STUDI
PENDEKATAN EKONOMI BIRU UNTUK INFRASTRUKTUR DI INDONESIA.” Prosiding
Semnastek.
Falikhah, Nur. 2017. “Bonus Demografi
Peluang Dan Tantangan Bagi Indonesia.” Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah
16(32).
Ilma, Ajeng Faizah Nijma. 2014. “Blue
Economy: Kesimbangan Perspektif Ekonomi Dan Lingkungan.” Jurnal Ilmu Ekonomi
Dan Pembangunan 14(1).
Kathijotes, Nicholas. 2013. “Keynote:
Blue Economy-Environmental and Behavioural Aspects towards Sustainable Coastal
Development.” Procedia-Social and Behavioral Sciences 101:7–13.
Maryati, Sri. 2015. “Dinamika
Pengangguran Terdidik: Tantangan Menuju Bonus Demografi Di Indonesia.” Economica:
Jurnal Program Studi Pendidikan Ekonomi STKIP PGRI Sumatera Barat
3(2):124–36.
Pauly, Daniel. 2018. “A Vision for
Marine Fisheries in a Global Blue Economy.” Marine Policy 87:371–74.
Radiarta, I. Nyoman, Erlania Erlania,
and Joni Haryadi. 2015. “Analisis Pengembangan Perikanan Budidaya Berbasis Ekonomi
Biru Dengan Pendekatan Analytic Hierarchy Process (Ahp).” Jurnal Sosial
Ekonomi Kelautan Dan Perikanan 10(1):47–59.
Santosa, Gunawan Widi. 2016. “Quo Vadis
Potensi Kelautan Indonesia.” UNISIA (57):254–65.
Sompotan, Henriette MR. 2018. “Penerapan
Hukum Dalam Pengelolaan Ekonomi Kelautan Bidang Perikanan Di Indonesia.” LEX
ET SOCIETATIS 6(1).