Persepsi Masyarakat Pesisir Terhadap Konservasi Elasmobranchii Yang Terancam Punah
- Azril Reza Tri Septian Nor
- 02 Dec 2021
FAO melaporkan pada tahun 1994 jumlah
penangkapan ikan-ikan Elasmobranchii di seluruh dunia mencapai lebih
dari 700.000 ton. Dengan jumlah penangkapan tersebut, sebagian besar negara
diantaranya adalah negara yang berada di Benua Asia dengan negara produksi
penangkapan hiu dan pari terbanyak yaitu negara Indonesia, Pakistan, Jepang,
dan India. Pada tahun 2004 penangkapan Elasmobranchii di Indonesia
mencapai 121.750 ton dengan tangkapan hiu mencapai 59.230 ton dan tangkapan
pari mencapai 62.520 ton per tahun. Berdasarkan hal tersebut, maka Elasmobranchii
atau perikanan hiu dan pari menjadi salah satu hasil perikanan yang
potensial di dunia (Fahmi, dkk. 2017)
Indonesia sebagai salah satu negara yang
menghasilkan produk penangkapan dan produksi perikanan hiu dan pari terbesar di
dunia dengan jumlah mencapai 100.000 ton per tahun. Sehingga dari hasil
produksi tersebut terdapat penambahan nilai devisa dan keuntungan yang
melimpah. Namun akibat dari penangkapan Elasmobranchii yang semakin banyak,
menyebabkan terjadinya penurunan stok ikan hiu dan pari. Saat ini nelayan
tradisional yang menangkap hiu dan pari menyebar luas di perairan timur
Indonesia seperti Maluku, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara
Timur, Papua, dan Papua Barat (Prabuning,
dkk. 2015)
Upaya melindungi ekosistem dan sumber
daya alam yang selanjutnya dikenal sebagai konservasi merupakan bentuk kegiatan
melestarikan dan mengupayakan kesejahteraan kehidupan manusia dan interaksi nya
dengan ekosistem. Konservasi dilakukan dengan cara memelihara, mengelola,
memanfaatkan, memulihkan, dan meningkatkan kelestarian lingkungan. Konservasi
sumber daya alam juga menjadi kegiatan acuan pemanfaatan hasil dan sumber daya
laut yang tidak terbaharukan dengan cara yang bijak. Kemudian konservasi juga
menjamin ketersediaan sumber daya alam terbarukan melalui kegiatan pemeliharaan
dan peningkatan kualitas sumber daya alam itu sendiri (Munthofir,
2015).
Penangkapan dan pemanfaatan hiu dan pari
yang berlebih pastinya akan memengaruhi keberadaan dan jumlah dari hiu dan pari
itu sendiri. Ditemukan banyak nya perdagangan biota secara ilegal dan
menyimpang dari peraturan pemerintah. Perdagangan bebas tersebut merupakan
kegiatan tidak bertanggung jawab yang sangat merugikan karena kerap melakukan
penangkapan dan pemanfaatan Elasmobranchii secara berlebihan. Sehingga
dalam menjaga stok serta keberadaan hiu dan pari di laut maka perlu diadakan
kegiatan perlindungan dan pencegahan penangkapan agar hiu dan pari tidak punah
Upaya melindungi ekosistem dan sumber
daya alam yang selanjutnya dikenal sebagai konservasi merupakan bentuk kegiatan
melestarikan dan mengupayakan kesejahteraan kehidupan manusia dan interaksi nya
dengan ekosistem. Konservasi dilakukan dengan cara memelihara, mengelola,
memanfaatkan, memulihkan, dan meningkatkan kelestarian lingkungan. Konservasi
sumber daya alam juga menjadi kegiatan acuan pemanfaatan hasil dan sumber daya
laut yang tidak terbaharukan dengan cara yang bijak. Kemudian konservasi juga
menjamin ketersediaan sumber daya alam terbarukan melalui kegiatan pemeliharaan
dan peningkatan kualitas sumber daya alam itu sendiri (Munthofir,
2015).
Penangkapan dan pemanfaatan hiu dan pari
yang berlebih pastinya akan memengaruhi keberadaan dan jumlah dari hiu dan pari
itu sendiri. Ditemukan banyak nya perdagangan biota secara ilegal dan
menyimpang dari peraturan pemerintah. Perdagangan bebas tersebut merupakan
kegiatan tidak bertanggung jawab yang sangat merugikan karena kerap melakukan
penangkapan dan pemanfaatan Elasmobranchii secara berlebihan. Sehingga
dalam menjaga stok serta keberadaan hiu dan pari di laut maka perlu diadakan
kegiatan perlindungan dan pencegahan penangkapan agar hiu dan pari tidak punah
Bangun dan
Pahlawan (2014) menyebutkan bahwa, Di Indonesia sampai saat ini
masih belum terlaksana pengelolaan perikanan dan perlindungan hiu yang secara
optimal dan menyeluruh. Informasi dan wawasan mengenai potensi dan status hiu
masih terbatas dan belum dipahami oleh masyarakat umum khusus nya masyarakat
pesisir. Apabila penangkapan hiu secara berlebihan terus dilakukan dan
penangkapan dilakukan tanpa memperkirakan ukuran serta umur hiu, maka
dikhawatirkan keberadaan hiu semakin terancam. Perlu dilakukan perkiraan
penangkapan terkait umur, ukuran panjang tubuh, kematangan gonad, dan populasi
hiu. Sehingga yang tertangkap hanya hiu yang sudah melewati masa produktif dan
telah melakukan perkembangan biak.
Guna mendukung dan menyukseskan kegiatan konservasi dibutuhkan penerapan hukum dan wewenang dari instansi pemertintahan untuk mengawasi berjalannya produksi dan penangkapan biota di laut. Pengawasan dan aturan yang diberlakukan bermanfaat untuk mengurangi peluang dan potensi penangkapan biota yang terlindungi dan terancam punah. Pemerintah berhak memberikan tindakan dan hukuman yang tegas terkait penyalahan aturan yang berlaku mengenai penangkapan ikan yang dilindungi dan terancam punah, contoh nya adalah hiu dan pari. Oknum-oknum yang melanggar wajib diberi arahan mengenai produksi yang baik dan benar tanpa harus menyalahi aturan konservasi.
Masyarakat
pesisir dan nelayan yang umumnya mencari penghasilan dari laut, menjadi pelaku
utama dalam pendukungan kegiatan konservasi Elasmobranchii. Masyarakat
pesisir dan nelayan berperan dalam menjaga kelestarian biota yang terancam
punah di laut. Sehingga diperlukan kebijakan yang mengatur mengenai tindakan
konservasi yang terpadu dan terarah. Penangkapan jenis ikan yang kerap
ditangkap terus-menerus akan membuat ikan tersebut mengalami kepunahan dan
terancam keberadaannya. Hal yang penting dalam menyukseskan kegiatan konservasi
Elasmobranchii adalah pada pengetahuan masyarakat pesisir dan nelayan,
keadaan ekonomi dan biaya yang dikeluarkan, serta penegakan dan perwujudan
hukum yang berlaku.
Masyarakat pesisir setelah disosialisasikan mengenai status konservasi diharapkan dapat mengurangi penangkapan dan pemanfaatan Elasmobranchii secara berlebihan. Diharapkan nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak merusak keaslian ekosistem di laut. Nelayan juga hendaknya memisahkan ikan tangkapan yang berstatus konservasi terancam punah dengan ikan tangkapan yang tidak terancam. Sehingga ketika dijual belikan dapat terpantau dan hewan yang terancam dapat tetap berkelanjutan di habitat asli nya. Walaupun memiliki nilai jual yang tinggi, hendaknya nelayan memilih komoditas lain selain Elasmobranchii yang masih tidak terancam dan jauh dari kepunahan.
Referensi
Fahmi, F., dkk. (2017). Kontribusi Ikan Pari
(Elasmobranchii) Pada Perikanan Cantrang Di Laut Jawa. Jurnal Penelitian
Perikanan Indonesia, 14(3), 295.
Prabuning D, dkk. 2015. Rantai Perdagangan Hiu
dan Pari Di Propinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur).
Prosiding Simposium Hiu dan Pari: hal 127-134.