Follow us

Persepsi Masyarakat Pesisir Terhadap Konservasi Elasmobranchii Yang Terancam Punah



FAO melaporkan pada tahun 1994 jumlah penangkapan ikan-ikan Elasmobranchii di seluruh dunia mencapai lebih dari 700.000 ton. Dengan jumlah penangkapan tersebut, sebagian besar negara diantaranya adalah negara yang berada di Benua Asia dengan negara produksi penangkapan hiu dan pari terbanyak yaitu negara Indonesia, Pakistan, Jepang, dan India. Pada tahun 2004 penangkapan Elasmobranchii di Indonesia mencapai 121.750 ton dengan tangkapan hiu mencapai 59.230 ton dan tangkapan pari mencapai 62.520 ton per tahun. Berdasarkan hal tersebut, maka Elasmobranchii atau perikanan hiu dan pari menjadi salah satu hasil perikanan yang potensial di dunia (Fahmi, dkk. 2017)

Indonesia sebagai salah satu negara yang menghasilkan produk penangkapan dan produksi perikanan hiu dan pari terbesar di dunia dengan jumlah mencapai 100.000 ton per tahun. Sehingga dari hasil produksi tersebut terdapat penambahan nilai devisa dan keuntungan yang melimpah. Namun akibat dari penangkapan Elasmobranchii yang semakin banyak, menyebabkan terjadinya penurunan stok ikan hiu dan pari. Saat ini nelayan tradisional yang menangkap hiu dan pari menyebar luas di perairan timur Indonesia seperti Maluku, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat (Prabuning, dkk. 2015)

Upaya melindungi ekosistem dan sumber daya alam yang selanjutnya dikenal sebagai konservasi merupakan bentuk kegiatan melestarikan dan mengupayakan kesejahteraan kehidupan manusia dan interaksi nya dengan ekosistem. Konservasi dilakukan dengan cara memelihara, mengelola, memanfaatkan, memulihkan, dan meningkatkan kelestarian lingkungan. Konservasi sumber daya alam juga menjadi kegiatan acuan pemanfaatan hasil dan sumber daya laut yang tidak terbaharukan dengan cara yang bijak. Kemudian konservasi juga menjamin ketersediaan sumber daya alam terbarukan melalui kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kualitas sumber daya alam itu sendiri (Munthofir, 2015).

Penangkapan dan pemanfaatan hiu dan pari yang berlebih pastinya akan memengaruhi keberadaan dan jumlah dari hiu dan pari itu sendiri. Ditemukan banyak nya perdagangan biota secara ilegal dan menyimpang dari peraturan pemerintah. Perdagangan bebas tersebut merupakan kegiatan tidak bertanggung jawab yang sangat merugikan karena kerap melakukan penangkapan dan pemanfaatan Elasmobranchii secara berlebihan. Sehingga dalam menjaga stok serta keberadaan hiu dan pari di laut maka perlu diadakan kegiatan perlindungan dan pencegahan penangkapan agar hiu dan pari tidak punah

Upaya melindungi ekosistem dan sumber daya alam yang selanjutnya dikenal sebagai konservasi merupakan bentuk kegiatan melestarikan dan mengupayakan kesejahteraan kehidupan manusia dan interaksi nya dengan ekosistem. Konservasi dilakukan dengan cara memelihara, mengelola, memanfaatkan, memulihkan, dan meningkatkan kelestarian lingkungan. Konservasi sumber daya alam juga menjadi kegiatan acuan pemanfaatan hasil dan sumber daya laut yang tidak terbaharukan dengan cara yang bijak. Kemudian konservasi juga menjamin ketersediaan sumber daya alam terbarukan melalui kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kualitas sumber daya alam itu sendiri (Munthofir, 2015).

Penangkapan dan pemanfaatan hiu dan pari yang berlebih pastinya akan memengaruhi keberadaan dan jumlah dari hiu dan pari itu sendiri. Ditemukan banyak nya perdagangan biota secara ilegal dan menyimpang dari peraturan pemerintah. Perdagangan bebas tersebut merupakan kegiatan tidak bertanggung jawab yang sangat merugikan karena kerap melakukan penangkapan dan pemanfaatan Elasmobranchii secara berlebihan. Sehingga dalam menjaga stok serta keberadaan hiu dan pari di laut maka perlu diadakan kegiatan perlindungan dan pencegahan penangkapan agar hiu dan pari tidak punah

Bangun dan Pahlawan (2014) menyebutkan bahwa, Di Indonesia sampai saat ini masih belum terlaksana pengelolaan perikanan dan perlindungan hiu yang secara optimal dan menyeluruh. Informasi dan wawasan mengenai potensi dan status hiu masih terbatas dan belum dipahami oleh masyarakat umum khusus nya masyarakat pesisir. Apabila penangkapan hiu secara berlebihan terus dilakukan dan penangkapan dilakukan tanpa memperkirakan ukuran serta umur hiu, maka dikhawatirkan keberadaan hiu semakin terancam. Perlu dilakukan perkiraan penangkapan terkait umur, ukuran panjang tubuh, kematangan gonad, dan populasi hiu. Sehingga yang tertangkap hanya hiu yang sudah melewati masa produktif dan telah melakukan perkembangan biak.

Guna mendukung dan menyukseskan kegiatan konservasi dibutuhkan penerapan hukum dan wewenang dari instansi pemertintahan untuk mengawasi berjalannya produksi dan penangkapan biota di laut. Pengawasan dan aturan yang diberlakukan bermanfaat untuk mengurangi peluang dan potensi penangkapan biota yang terlindungi dan terancam punah. Pemerintah berhak memberikan tindakan dan hukuman yang tegas terkait penyalahan aturan yang berlaku mengenai penangkapan ikan yang dilindungi dan terancam punah, contoh nya adalah hiu dan pari. Oknum-oknum yang melanggar wajib diberi arahan mengenai produksi yang baik dan benar tanpa harus menyalahi aturan konservasi.

Masyarakat pesisir dan nelayan yang umumnya mencari penghasilan dari laut, menjadi pelaku utama dalam pendukungan kegiatan konservasi Elasmobranchii. Masyarakat pesisir dan nelayan berperan dalam menjaga kelestarian biota yang terancam punah di laut. Sehingga diperlukan kebijakan yang mengatur mengenai tindakan konservasi yang terpadu dan terarah. Penangkapan jenis ikan yang kerap ditangkap terus-menerus akan membuat ikan tersebut mengalami kepunahan dan terancam keberadaannya. Hal yang penting dalam menyukseskan kegiatan konservasi Elasmobranchii adalah pada pengetahuan masyarakat pesisir dan nelayan, keadaan ekonomi dan biaya yang dikeluarkan, serta penegakan dan perwujudan hukum yang berlaku.

Masyarakat pesisir setelah disosialisasikan mengenai status konservasi diharapkan dapat mengurangi penangkapan dan pemanfaatan Elasmobranchii secara berlebihan. Diharapkan nelayan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak merusak keaslian ekosistem di laut. Nelayan juga hendaknya memisahkan ikan tangkapan yang berstatus konservasi terancam punah dengan ikan tangkapan yang tidak terancam. Sehingga ketika dijual belikan dapat terpantau dan hewan yang terancam dapat tetap berkelanjutan di habitat asli nya. Walaupun memiliki nilai jual yang tinggi, hendaknya nelayan memilih komoditas lain selain Elasmobranchii yang masih tidak terancam dan jauh dari kepunahan.

Referensi

Bangun O.V, Pahlawan I. (2014). Efektivitas Cites (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Dalam Mengatur Perdagangan Hiu di Kawasan Coral Triangel (Implementasi di Indonesia). Journal Jom FISIP. 1 (2); 1-12

Fahmi, F., dkk. (2017). Kontribusi Ikan Pari (Elasmobranchii) Pada Perikanan Cantrang Di Laut Jawa. Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia, 14(3), 295.

Prabuning D, dkk. 2015. Rantai Perdagangan Hiu dan Pari Di Propinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) dan NTT (Nusa Tenggara Timur). Prosiding Simposium Hiu dan Pari: hal 127-134.