Follow us

“Permata di Timur Indonesia”, Sumber Daya Laut Arafura Jadi Incaran Nelayan Ikan Asing



Di tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mensosialisasikan rencana penerapan kebijakan terbaru yaitu diantaranya penangkapan ikan secara terukur. Kebijakan ini dikatakan akan menjadi revolusi tata kelola perikanan tangkap di Indonesia dan bahkan akan bisa mengontrol pemanfaatan sumber daya perikanan di laut dan sekaligus menjaga ekosistemnya secara bersamaan.

Laut Arafuru beserta laut sekelilingnya meliputi Laut Aru dan Laut Timor bagian Timur akan menjadi  lokasi percontohan untuk kebijakan penangkapan ikan terukur dan sekaligus contoh untuk lokasi pengawasan terhadap praktik IUUF. Penetapan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 di Laut Arafura tersebut dinilai karena wilayah laut tersebut merupakan wilayah favorit bagi pencari ikan dari dalam dan luar negeri mengingat sumber daya kelautan dan perikanan yang berlimpah. Fakta tersebut mengakibatkan perairan ini sangat rawan dari aktivitas IUU Fishing (Illegal Fishing, Unreported Fishing and Unregulated Fishing).

Direktur Kelautan dan Perikanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sri Yani  menyatakan bahwa potensi perikanan udang di Wilayah Pengelolaan Perairan (WPP) 718 Laut Arafura mencapai 50,3 ribu ton atau sekitar Rp10 triliun per tahun. Laut Arafura merupakan salah satu perairan yang penting, sebesar 21% potensi ikan Indonesia terdapat di perairan Arafura yaitu 2,64 juta ton per tahun (KKP 2021).


Lokasi Laut Arafura dan WPPNRI 718 secara keseluruhan yang berlokasi di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, maka secara aturan kapal perikanan yang diijinkan untuk menangkap ikan adalah kapal yang memiliki ukuran sekitar 100 gros ton (GT). Pengaturan kapal tersebut akan dilakukan saat proses seleksi dilaksanakan, dan prioritas perizinan akan diberikan kepada kapal perikanan yang dimiliki para pelaku usaha lokal. Semua kapal yang akan dioperasikan, tidak harus dibuat di dalam negeri, namun bisa juga di luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perizinan dan Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Mochamad Idnillah  mengatakan bahwa zona penangkapan ikan secara terukur juga terbuka bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki izin ataupun yang baru mengajukan ijin untuk menangkap ikan di zona yang dimaksud. Mochamad Idnillah memperkirakan akan ada tambahan PNBP senilai Rp3-4 triliun pada 2022 ini. Namun, prediksi tersebut bisa terpenuhi jika semua zona sudah menerapkan kebijakan penangkapan terukur dengan sistem kontrak dan penarikan PNBP.

Namun perlu diketahui bahwa selama ini, penangkapan ikan di laut lepas/ZEE Indonesia didominasi 10 korporasi besar dari empat negara, yaitu Cina, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Taiwan. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati pun mengatakan bahwa semua pelaku korporat tersebut menggunakan kapal dan teknologi penangkapan di laut lepas dengan 65 persen menggunakan alat penangkapan ikan (API) jenis rawai dan 96 persen menggunakan jenis trawl.


Founder National Oceanographic Mujizat Alam memandang bahwa fakta tersebut harus menjadi menjadi perhatian penting bagi kita sebagai sebuah bangsa yang merdeka, bahwa ada ancaman ancaman kapal ikan asing terhadap kedaulatan Indonesia atas pemanfaatan ruang laut dan sumber daya didalamnya. Maka penting pengawasan yang dilakukan oleh seluruh masyarakat khususnya yang bergerak di sektor kelautan untuk memantau bagaimana kebijakan ini berjalan.

Daftar Pustaka

Yesi, Dewita Dkk. Pengelolaan Perikanan Demersal di Laut Arafura: Pendekatan Bioekonomi. 2021. KKP. http://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/sosek/article/view/6858 Diakses tanggal 17 Maret 2022.

Fajar, Jay. Pengawasan Ekstra Ketat untuk Laut Arafura. 2022. https://www.mongabay.co.id/2022/03/15/pengawasan-ekstra-ketat-untuk-laut-arafura/amp/. Diakses tanggal 17 Maret 2022

Grahadyarini, Lukita. Penangkapan Ikan Terukur Butuh Pengawasan Ketat. 2022. https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2022/03/10/penangkapan-ikan-terukur-butuh-pengawasan-ketat. Diakses tanggal 17 Maret 2022