Pemerintah Terbitkan Perpres Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021-2025
- Azen Sukma Irdanesha, S.Kel
- 10 Mar 2022
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).
“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025,” bunyi pertimbangan lainnya.
KKI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, adalah
pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan
kegiatan kementerian/lembaga (K/L) di bidang kelautan yang disusun dalam rangka
percepatan implementasi poros maritim dunia. Sedangkan Rencana Aksi KKI adalah
dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan
sesuai dengan target pembangunan nasional.
“Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun yakni
periode tahun 2021-2025,” bunyi Pasal 2 ayat 1.
Rencana Aksi disusun mengacu pada pertama, Dokumen
Nasional KKI dan kedua, kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Aksi ini terdiri atas Narasi dan
Matriks Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025.
Rencana Aksi ini memiliki dua fungsi. Pertama, pedoman
bagi K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta
pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim
dunia. Kedua, acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta
melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.
Rencana Aksi KKI 2021-2025 pelaksanaanya diwujudkan
dalam program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung 52 dari 76
program utama KKI. Adapun jumlah instansi penanggung jawab di dalam
Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025 secara keseluruhan sebanyak 40 K/L.
Rencana Aksi KKI 2021-2025 dituangkan dalam bentuk
matriks yang berisi program dan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan tujuh
pilar KKI. Ketujuh pilar tersebut adalah Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan
Keselamatan di Laut; Tata Kelola dan Kelembagaan Laut; Ekonomi dan
Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan; Pengelolaan Ruang Laut
dan Pelindungan Lingkungan Laut; Budaya Bahari; dan Diplomasi Maritim.
Pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Rencana Aksi
dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah
mendapatkan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3.
Perpres 34/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Februari 2022. (UN).
Klik download Perpres 34/2022
Sumber
Pustaka: