Destructive Fishing, Penangkapan Ikan Yang Merusak Ekosistem Perairan
- Mala Septiani, S.Kel
- 16 Mar 2022
Destructive
fishing merupakan cara penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan
bahan peledak seperti bom ikan atau bahan beracun yang merusak sumber daya
kelautan dan perikanan. Menurut KKP, terdapat tiga jenis aktivitas destructive fishing yaitu penangkapan ikan dengan
penggunaan racun (cyanide fishsing), penangkapan ikan menggunakan bom (dynamite
fishing), serta penangkapan ikan menggunakan setrum. Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) pun telah menyusun daftar alat penangkap ikan (API) yang
dilarang maupun yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun
2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan
di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
Sepanjang
tahun 2013-2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kasus destructive
fishing di Indonesia bahwa telah ditemukan 40 kasus penggunaan racun untuk
menangkap ikan, serta aktivitas pengeboman ikan hampir terjadi di seluruh
provinsi. Dari total 653 kasus yang ditemukan, ada beberapa wilayah yang paling
rawan terjadi destructive fishing, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Bangka
Belitung, Kalimantan Timur, Papua, Jawa Timur, dan Nanggroe Aceh Darussalam.
Sementara
untuk penggunaan setrum, akan menimbulkan efek kejut sehingga ikan
pingsan bahkan mati. Lebih lanjut dampaknya akan merusak keberlanjutan populasi
ikan di area tersebut. Pada 2013-2019, ditemukan 77 kasus penangkapan ikan
menggunakan setrum di seluruh Indonesia.
Kegiatan
ini tentu dilarang dan diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai,
membawa, menggunakan alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan
yang mengganggu serta merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah
pengelolaan perikanan.
Founder National Oceanograhic, Mujizat Alam berpandangan bahwa dampak
dari penggunaan alat tangkap destruktif juga dapat mengganggu keseimbangan
ekologi, di mana rantai makanan di laut ikut terganggu. Kerusakan terumbu
karang berakibat terjadinya pengurangan populasi biota penghuni terumbu karang,
kemudian akan memengaruhi populasi predator. Lebih lanjut lagi, hal ini bisa
menyebabkan organisme punah perlahan maupun massal.