Dampak Kebocoran Pipa Migas Bawah Laut Dan Upaya Mitigasinya
- Mardhatillah Kurnia Putri
- 30 Jul 2021
Indonesia
merupakan negara yang memiliki potensi gas dan minyak, di wilayah Indonesia tersebar
alur pipa migas di bawah laut yang sewaktu-waktu berpotensi terjadinya kebocoran
pipa yang menyebabkan dampak negtif, terutama dampak terhadap lingkungan serta ekosistem
yang ada di laut. Seperti yang dijelaskan oleh Dr. Miftahul Huda pada Ocean Talks
8.0 bahwa perairan Indonesia merupakan area penghubung logistik antar wilayah, sekaligus
menjadi batas antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Berbagai aktivitas
juga banyak dilakukan di laut Indonesia seperti operasional kapal tanker, bongkar
muat di tengah laut, serta perbaikan dan scrapping kapal. Aktivitas-aktivitas
di laut bisa saja menjadi penyebab terjadinya kebocoran pipa migas.
Tercatat
beberapa kejadian kebocoran pipa migas bawah laut yang terjadi di Indonesia di antaranya
kecelakaan kapal yang menyebabkan pipa bocor
atau patah di Balikpapan, kebocoran atau kebakaran pipa platform sumur pemboran
di Montara, kemudian kejadian kebocoran pipa pemboran atau pipa penyalur hasil produksi
Pertamina ONJW di Karawang, dan kasus lainnya. Peneliti di Pusat Geoteknologi LIPI,
Dr. Ir. Haryadi Permana pada Ocean Talks 8.0 menjelaskan bahwa potensi adanya kebocoran
pipa gas di bawah laut juga dapat disebabkan oleh kejadian alamiah yaitu bencana
alam yang terjadi di laut, misalnya dapat disebabkan oleh gempa bumi, tsunami,
dan letusan gunung api di bawah laut. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya ancaman secara alamiah
relatif minim terjadi, kecuali adanya
letusan Gunung Krakatau atau gempa besar di Samudera Hindia sekitar mulut Selat
Sunda.
Upaya pencegahan terjadinya kebocoran pipa migas di bawah laut dilakukan sebagai bentuk mitigasi agar meminimalisir adanya kasus atau kejadian yang dampaknya sangat merusak bagi lingkungan laut. Sejauh ini sudah terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penanggulangan, pencegahan, serta rehibilitasi terhadap kerusakan yang terjadi di laut. Peraturan yang baru disahkan misalnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 26 Tahun 2021 tentang pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumberdaya ikan dan lingkungannya, selain itu terdapat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang memuat kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, serta pembongkaran bangunan dan instalasi laut.
Upaya
mitigasi yang dilakukan dalam mengurangi kasus kebocoran pipa misalnya monitoring
secara rutin dengan menggunakan radar agar mengetahui kondisi pipa di bawah
laut, apabila terdapat pipa yang berpotensi mengalami kebocoran harus segera dilakukan
pembongkaran. Selain itu, material atau bahan pipa migas di bawah laut tentunya
harus aman digunakan. Pada Ocean Talks 8.0 Bapak Agung Baskoro dari PT Krakatau
Steel menjelaskan terdapat proses yang panjang dalam pembuatan baja hingga menjadi
pipa, ia menjelaskan bahwa pipa migas yang digunakan harus memiliki ketahanan yang
besar terhadap korosi.
Kebocoran pipa migas di bawah laut akan menyebabkan terjadinya pencemaran dan akan mengancam ekosistem yang ada di laut, seperti ikan dan terumbu karang. Hal tersebut juga akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya kepada hasil laut. Adanya pencemaran dapat menyebabkan banyak ikan yang mati sehingga hasil tangkapan nelayan akan menurun. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya pencegahan yang baik agar tidak terjadi kebocoran pipa yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekonomi.
Referensi
Webinar OCEANTALKS 8.0 “Kebocoran Pipa Gas Bawah Laut Di Samudera Atlantik, Berpotensi Terjadi Serupa di Indonesia ?", Pada tanggal 24 Juli 2021