PENDAHULUAN
Indonesia adalah Negara Kepulauan terbesar di dunia dengan luas
wilayah laut mencapai 5,8 juta km2. Sebagai perbandingan, Amerika
Serikat hanya memiliki wilayah laut seluas 458.242 km2 dan China
hanya seluas 268.715 km2. Dengan wilayah laut yang sedemikian luas,
Indonesia setidaknya dapat dipastikan memiliki separuh dari faktor-faktor yang
diperlukan oleh suatu negara untuk memiliki kekuatan laut yakni Luas Wilayah,
Posisi Geografis, dan Keadaan Fisik Wilayah (Mahan, 1890 dalam Soewarso, 1981).
Dengan wilayah laut yang sedemikian luas pula Indonesia memiliki potensi Sumber
Daya Alam yang melimpah, baik yang sudah dieksploitasi maupun yang masih dalam
tahap eksplorasi, sekaligus potensi ancaman yang dapat mengganggu kestabilan
negara. Indonesia berbatasan laut dengan 8 negara yaitu India, Thailand,
Malaysia, Singapura, Filipina, Palau, Australia, dan Timor Leste, serta dilalui
empat jalur pelayaran internasional (choke points) sehingga rawan terjadi
Tindak Kriminal di Laut seperti Pelanggaran Batas Wilayah, Pencurian Ikan,
Penyelundupan Narkoba, Penyelundupan Sumber Daya Alam, dan Perdagangan
Manusia.
Gambar 1: Peta
Empat Jalur Pelayaran Internasional yang Memotong Wilayah Laut Indonesia
BAKAMLA RI
Sebagai upaya preventif tindak pelanggaran hukum di laut, dibentuklah
Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI yang kinerjanya diatur dalam UU No.32 Tahun
2014 tentang Kelautan. Pada Pasal 62 disebutkan bahwa di antara fungsi Bakamla
adalah menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia (huruf b) dan melaksanakan
penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia (huruf c). BAKAMLA RI
memiliki perbedaan dengan TNI Angkatan Laut, yang mana sebagai salah satu matra
TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa (Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No.34 Tahun 2004
tentang TNI). Dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan patroli keamanan
dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia (Pasal
61 UU No. 32 Tahun 2014), BAKAMLA RI memerlukan armada Kapal Patroli. Jumlah
Kapal Patroli BAKAMLA RI yang ada saat ini digambarkan pada tabel di bawah ini:
Gambar 2: Jumlah
Armada Kapal Patroli BAKAMLA RI Saat Ini
Meskipun BAKAMLA RI bukanlah kombatan seperti TNI AL,
kapal-kapal yang dimilikinya dapat dianalogikan dengan kapal-kapal yang
dimiliki TNI AL dilihat dari ukurannya semisal Frigate, Korvet, dan Kapal
Patroli (KP) meskipun tentu saja kapal-kapal BAKAMLA RI tidak dipersenjatai
lengkap seperti kapal-kapal TNI AL, sehingga secara umum digeneralisasikan
sebagai Kapal Patroli. Berdasarkan tingkat kerawanannya, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi
18 Daerah Operasi Militer (DOM). Enam di antaranya adalah DOM dengan prioritas
tinggi yaitu Selat Malaka, Laut Natuna, Selat Sunda, Laut Sulawesi, dan Laut
Arafura. Penggolongan keenam wilayah laut ini ke dalam DOM dengan prioritas
tinggi dilakukan berdasarkan tingginya angka kriminalitas yang terjadi seperti
kasus Perompakan di Selat Malaka dan Laut Sulawesi, Pencurian Ikan dan
Pelanggaran Batas Wilayah di Laut Natuna, Penyelundupan Benih Ikan dan Lobster
di Selat Sunda, dan Laut Arafura yang kerap kali menjadi pintu masuk
Penyelundupan Narkoba. Sementara itu delapan wilayah lainnya digolongkan ke
dalam DOM dengan prioritas sedang dan empat sisanya digolongkan ke dalam DOM
dengan prioritas rendah. Keenam DOM dengan prioritas tinggi ini tentu
memerlukan pengawasan ekstra dari BAKAMLA RI dengan armada Kapal Patroli yang memadai.
BACA
SELENGKAPNYA KLIK DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI
DOWNLOAD FILE