Follow us

Aplikasi Ferrocement Dalam Pengadaan Kapal Patroli Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI



PENDAHULUAN

Indonesia adalah Negara Kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut mencapai 5,8 juta km2. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat hanya memiliki wilayah laut seluas 458.242 km2 dan China hanya seluas 268.715 km2. Dengan wilayah laut yang sedemikian luas, Indonesia setidaknya dapat dipastikan memiliki separuh dari faktor-faktor yang diperlukan oleh suatu negara untuk memiliki kekuatan laut yakni Luas Wilayah, Posisi Geografis, dan Keadaan Fisik Wilayah (Mahan, 1890 dalam Soewarso, 1981). Dengan wilayah laut yang sedemikian luas pula Indonesia memiliki potensi Sumber Daya Alam yang melimpah, baik yang sudah dieksploitasi maupun yang masih dalam tahap eksplorasi, sekaligus potensi ancaman yang dapat mengganggu kestabilan negara. Indonesia berbatasan laut dengan 8 negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Palau, Australia, dan Timor Leste, serta dilalui empat jalur pelayaran internasional (choke points) sehingga rawan terjadi Tindak Kriminal di Laut seperti Pelanggaran Batas Wilayah, Pencurian Ikan, Penyelundupan Narkoba, Penyelundupan Sumber Daya Alam, dan Perdagangan Manusia.                   

 

Gambar 1: Peta Empat Jalur Pelayaran Internasional yang Memotong Wilayah Laut Indonesia

 BAKAMLA RI

            Sebagai upaya preventif tindak pelanggaran hukum di laut, dibentuklah Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI yang kinerjanya diatur dalam UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Pada Pasal 62 disebutkan bahwa di antara fungsi Bakamla adalah menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia (huruf b) dan melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia (huruf c). BAKAMLA RI memiliki perbedaan dengan TNI Angkatan Laut, yang mana sebagai salah satu matra TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa (Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI). Dalam menjalankan tugasnya yaitu melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia (Pasal 61 UU No. 32 Tahun 2014), BAKAMLA RI memerlukan armada Kapal Patroli. Jumlah Kapal Patroli BAKAMLA RI yang ada saat ini digambarkan pada tabel di bawah ini:


Gambar 2: Jumlah Armada Kapal Patroli BAKAMLA RI Saat Ini

Meskipun BAKAMLA RI bukanlah kombatan seperti TNI AL, kapal-kapal yang dimilikinya dapat dianalogikan dengan kapal-kapal yang dimiliki TNI AL dilihat dari ukurannya semisal Frigate, Korvet, dan Kapal Patroli (KP) meskipun tentu saja kapal-kapal BAKAMLA RI tidak dipersenjatai lengkap seperti kapal-kapal TNI AL, sehingga secara umum digeneralisasikan sebagai Kapal Patroli. Berdasarkan tingkat kerawanannya, wilayah laut Indonesia dibagi menjadi 18 Daerah Operasi Militer (DOM). Enam di antaranya adalah DOM dengan prioritas tinggi yaitu Selat Malaka, Laut Natuna, Selat Sunda, Laut Sulawesi, dan Laut Arafura. Penggolongan keenam wilayah laut ini ke dalam DOM dengan prioritas tinggi dilakukan berdasarkan tingginya angka kriminalitas yang terjadi seperti kasus Perompakan di Selat Malaka dan Laut Sulawesi, Pencurian Ikan dan Pelanggaran Batas Wilayah di Laut Natuna, Penyelundupan Benih Ikan dan Lobster di Selat Sunda, dan Laut Arafura yang kerap kali menjadi pintu masuk Penyelundupan Narkoba. Sementara itu delapan wilayah lainnya digolongkan ke dalam DOM dengan prioritas sedang dan empat sisanya digolongkan ke dalam DOM dengan prioritas rendah. Keenam DOM dengan prioritas tinggi ini tentu memerlukan pengawasan ekstra dari BAKAMLA RI dengan armada Kapal Patroli yang memadai.


BACA SELENGKAPNYA KLIK DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI

DOWNLOAD FILE