Wujudkan Provinsi Papua Barat Sebagai Provinsi Konservasi Kelautan dan Perikanan
- Joanna Viviani Kosasih
- 31 Aug 2021
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mendorong penetapan calon kawasan konservasi perairan Maksegara di pesisir utara Papua Barat. Langkah ini guna mendukung Provinsi Papua Barat sebagai provinsi konservasi dalam menjaga keberlanjutan kekayaan dan potensi kelautan dan perikanan.
Kegiatan penetapan ini mulai dilaksanakan bersamaan dengan pencanangan Distrik Makbon, Kabupaten Sorong sebagai Distrik Konservasi pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang RZWP3K, yang mengamanatkan alokasi ruang laut berupa kawasan konservasi.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa kawasan konservasi adalah salah satu langkah bijak KKP dalam mengelola ruang laut, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020. Di mana kawasan konservasi merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi karena kawasan konservasi perairan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tercapainya sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan.
Direktur Konservasi dan
Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menjelaskan bahwa kawasan konservasi
yang telah ditetapkan di Provinsi Papua Barat memiliki luas total 4,53 juta
hektare. Dari total luasan tersebut, 65% atau seluas 2,94 juta hektare telah
ditetapkan oleh KKP, sedangkan 32% atau seluas 1,46 juta hektare ditetapkan
oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), dan 3% atau seluas
135.300 hektare telah dicadangkan oleh Gubernur Papua Barat, menunggu penetapan
oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Percepatan penetapan kawasan
konservasi juga tentu harus diimbangi oleh percepatan efektivitas pengelolaan
kawasan konservasi khususnya yang telah ditetapkan oleh Menteri, agar kawasan
konservasi tersebut memiliki manfaat sebagai kawasan yang efektif. Percepatan
penetapan kawasan konservasi perairan Maksegara meliputi perairan di Distrik
Makbon, Selemkai, Mega dan Moraid yang berada di pesisir utara Kabupaten Sorong
dan Kabupaten Tambraw.
Direktur Konservasi dan
Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menyampaikan juga bahwa calon kawasan
konservasi perairan Maksegara merupakan kawasan yang diinisiasi oleh LPSPL
Sorong pada tahun 2019. Luasnya mencapai 135.300 hektare. Kawasan ini
dicadangkan oleh Gubernur Papua Barat pada tahun 2020 dengan Keputusan Gubernur
Nomor 523/87/4/2020.
National Oceanographic berharap
apa yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan
Perikanan dengan bekerjasama dan bersinergi dengan instansi lainnya akan mampu
mengatasi berbagai persoalan serta target yang ditetapkan akan terwujud dan
sumber daya kelautannya dapat dikelola secara berkelanjutan di kawasan
konservasi perairan Maksegara khususnya bagi biota dilindungi seperti penyu,
dugong serta habitat lamun, terumbu karang, dan mangrove.