Follow us

Wujudkan Provinsi Papua Barat Sebagai Provinsi Konservasi Kelautan dan Perikanan



Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mendorong penetapan calon kawasan konservasi perairan Maksegara di pesisir utara Papua Barat. Langkah ini guna mendukung Provinsi Papua Barat sebagai provinsi konservasi dalam menjaga keberlanjutan kekayaan dan potensi kelautan dan perikanan.

Kegiatan penetapan ini mulai dilaksanakan bersamaan dengan pencanangan Distrik Makbon, Kabupaten Sorong sebagai Distrik Konservasi pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang RZWP3K, yang mengamanatkan alokasi ruang laut berupa kawasan konservasi.


Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menerangkan bahwa kawasan konservasi adalah salah satu langkah bijak KKP dalam mengelola ruang laut, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020. Di mana kawasan konservasi merupakan kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat yang telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi konservasi karena kawasan konservasi perairan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tercapainya sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan.


Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menjelaskan bahwa kawasan konservasi yang telah ditetapkan di Provinsi Papua Barat memiliki luas total 4,53 juta hektare. Dari total luasan tersebut, 65% atau seluas 2,94 juta hektare telah ditetapkan oleh KKP, sedangkan 32% atau seluas 1,46 juta hektare ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), dan 3% atau seluas 135.300 hektare telah dicadangkan oleh Gubernur Papua Barat, menunggu penetapan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Percepatan penetapan kawasan konservasi juga tentu harus diimbangi oleh percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi khususnya yang telah ditetapkan oleh Menteri, agar kawasan konservasi tersebut memiliki manfaat sebagai kawasan yang efektif. Percepatan penetapan kawasan konservasi perairan Maksegara meliputi perairan di Distrik Makbon, Selemkai, Mega dan Moraid yang berada di pesisir utara Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambraw.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menyampaikan juga bahwa calon kawasan konservasi perairan Maksegara merupakan kawasan yang diinisiasi oleh LPSPL Sorong pada tahun 2019. Luasnya mencapai 135.300 hektare. Kawasan ini dicadangkan oleh Gubernur Papua Barat pada tahun 2020 dengan Keputusan Gubernur Nomor 523/87/4/2020.

National Oceanographic berharap apa yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan bekerjasama dan bersinergi dengan instansi lainnya akan mampu mengatasi berbagai persoalan serta target yang ditetapkan akan terwujud dan sumber daya kelautannya dapat dikelola secara berkelanjutan di kawasan konservasi perairan Maksegara khususnya bagi biota dilindungi seperti penyu, dugong serta habitat lamun, terumbu karang, dan mangrove.