Raja Ekspor Batu Bara Terbesar di Dunia, Indonesia Krisis Pasokan Batu Bara di Dalam Negeri
- Mujizat Alam
- 08 Jan 2022
Jika berbicara tentang batubara, maka seluruh dunia
sepakat bahwa batubara termasuk sumber daya yang berharga termasuk bagi
Indonesia. Batubara merupakan salah satu sumber energi yang penting bagi dunia,
yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik hampir 40% di seluruh
dunia (Anonim, 2005).
Batubara tidak hanya digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, namun juga merupakan bahan bakar utama bagi produksi baja, semen, pusat pengolahan alumina, pabrik kertas, industri kimia, serta farmasi. Selain itu, terdapat pula produk-produk hasil sampingan batubara, antara lain sabun, aspirin, zat pelarut, pewarna, plastik, dan fiber (Anonim, 2005).
Kabag. Komunikasi & Layanan Informasi Publik, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ariana Soemanto, ST, MT menyatakan pada Webinar
National Oceanographic bertajuk Ocean Talks 11.0 bahwa cadangan batubara Indonesia saat ini mencapai
38,84 miliar ton. Dengan rata-rata produksi batubara sebesar 600 juta ton per
tahun, maka umur cadangan batubara masih 65 tahun apabila diasumsikan tidak ada
temuan cadangan baru.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dilain kesempatan dalam siaran pers 26 Juli 2021 menambahkan bahwa Kalimantan menyimpan 62,1% dari total potensi cadangan dan sumber daya batubara terbesar di Indonesia, yaitu 88,31 miliar ton sumber daya dan cadangan 25,84 miliar ton. Selanjutnya, wilayah punya potensi tinggi adalah Sumatera dengan 55,08 miliar ton (sumber daya) dan 12,96 miliar ton (cadangan).
Realisasi Produksi Batu Bara (2014-2021)
Sumber: Kementerian ESDM (2022)
Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, produksi batu bara Indonesia
mencapai 606,22 juta ton pada 2021. Jumlah itu meningkat 7,2% dibandingkan pada
2020 yang sebesar 565,69 juta ton. Hal tersebut menjadikan Indonesia termasuk
sebagai salah satu raja ekspor batu bara dunia, tepatnya pada urutan ke-2 dalam
daftar negara pengekspor batu bara terbesar di dunia setelah Australia. Namun
dibalik kesuksesan Indonesia sebagai raja ekspor batu bara, kerap kali pasokan
batu bara di dalam negeri justru mengkhawatirkan.
Terbukti pada 31 Desember 2021, Kementerian ESDM
melalui Dirjen Minerba RIdwan Djamaluddin mengeluarkan surat No. B-1605/MB.05/DJB.B/2021
mengenai kebijakan larangan perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan
kegiatan ekspor batubara. Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari
2022 hingga 31 Januari 2022. Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan surat
Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan
batu bara untuk PLTU PLN dan Independen Power Producer (IPP).
Hal tersebut disinyalir terjadi akibat rendahnya realisasi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) dari pengusaha batu bara. Akibatnya, pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir tahun lalu. Pasokan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik pada akhir Desember 2021 dan Januari 2022 ini mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non Jamali.
Ilustrasi Batu Bara
Sumber: CNBC Indonesia
Kejadian ini tentu menjadi perhatian seluruh
masyarakat bahkan negara-negara di dunia yang merupakan penikmat batu bara
Indonesia seperti Jepang, Korea, China dll. Indonesia adalah pengekspor terbesar komoditas
batu bara dengan memperdagangkan sebanyak 40 persen pasokan batu bara di dunia
dan di tahun 2020 saja mengirimkan 400 juta ton ke sejumlah negara.
Lembaga riset Institute for Essential Services Reform
(IESR) membeberkan, faktor fundamental krisis batu bara yang terjadi di PLN
karena ketidakefektifan kewajiban pasokan atau sebesar 25% dari produsen
menjadi sebab utamanya. Menurutnya, tidak maksimalnya DMO yang dipasok
perusahaan batubara menyebabkan pasokan batubara untuk pembangkit PLN dan
pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producers (IPP) menjadi
terganggu. Kendala pasok DMO sendiri didorong oleh disparitas harga antara
harga ekspor dan dan DMO. Artinya, produsen atau Izin Usaha Pertambangan (IUP)
dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memilih
mengekspor batubara lantara nilainya jauh lebih besar dibandingkan harga supply
batubara kepada PLN yang dipandang kecil.
Namun akhirnya, pada tanggal 7 Januari 2022, Pemerintah
menyatakan kondisi darurat pasokan listrik akibat kelangkaan batu bara telah
berakhir. Tercatat hingga Rabu (5/1), PLN telah mendapatkan mendapatkan total
kontrak 13,9 juta MT batu bara. Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta MT
kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta MT kontrak tambahan
Referensi:
Soemanto, Ariana. 2021. Indonesia Komitmen Tangani Isu
Climate Change, Tarik Green Investment Dalam Konferensi Tingkat Tinggi PBB
Terkait Perubahan Iklim (COP-26). Ocean Talks 11.0 : 2021 Series by National
Oceanographic.
Anonim, 2005. Sumber Daya Batubara: Tinjauan
Lengkap Mengenai Batubara, World Coal Institute https://www.worldcoal.org/file_validate.php?file=coal_resource_indonesian.pdf
Suparjo Ramalan. 2022. RI Krisis Batu Bara, Ini Langkah
PLN Amankan Pasokan Listrik. Okezone Economy. https://economy.okezone.com/read/2022/01/05/320/2527775/ri-krisis-batu-bara-ini-langkah-pln-amankan-pasokan-listrik.
Diakses pada tanggal 8 Januari 2022.
Kementerian ESDM. 2021. Cadangan Batubara Masih 38,84
Miliar Ton, Teknologi Bersih Pengelolaannya Terus Didorong. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/cadangan-batubara-masih-3884-miliar-ton-teknologi-bersih-pengelolaannya-terus-didorong
Diakses pada tanggal 8 Januari 2022.
Wilda Asmarini. 2022. Usai Jepang, Korea Minta RI
Cabut Larangan Ekspor Batu Bara!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220107185853-4-305615/usai-jepang-korea-minta-ri-cabut-larangan-ekspor-batu-bara
Diakses pada tanggal 8 Januari 2022.