Kebijakan Penataan Bangunan dan Instalasi Laut dan Upaya KKP Pada Upaya Mitigasi Kebocoran Pipa Migas
- Dhiya Fitria Fauziyah
- 29 Jul 2021
Direktur Jasa Kelautan Ditjen. Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) Bapak Dr. Miftahul Huda, M.Si., menjadi pembicara dalam kegiatan Ocean Talks 8.0 : 2021 Series yang diselenggarakan oleh National Oceanographic pada hari Sabtu, 24 Juli 2021. Dalam kesempatannya disampaikan beberapa poin gagasan diantaranya perairan Indonesia memiliki aktivitas lalu lintas pelayaran yang padat diantaranya karena banyaknya aktifitas seperti operasional kapal tanker, perbaikan dan perawatan kapal (docking), terminal bongkar muat tengah laut, scrapping kapal, dan lain sebagainya. Hal inilah yang dapat berpotensi mengakibatkan potensi kebocoran pipa gas bawah laut. Potensi sumber kebocoran yang terjadi di laut biasanya di lokasi-lokasi yang terdapat pipa di dalamnya. Biasanya terjadi bukan hanya pada saat penyaluran pipa namun juga pada saat ekploitasi minyak.
Beberapa contoh peristiwa kebocoran pipa migas yang terjadi di Indonesia yaitu: kebocoran atau kebakaran platform sumur
pemboran (kasus Montara), kebocoran pipa pemboran atau pipa penyalur hasil
produksi Pertamina ONWJ (kasus Karawang), kecelakaan kapal (kasus Balikpapan),
dan kebocoran pipa penyalur minyak hasil produksi China Petroleum (kasus
Tuban).
Aturan perundang-undangan yang bisa dirujuk untuk penanggulangan kebocoran pipa migas yang terjadi di pesisir dan laut Indonesia, antara lain yaitu:
1. Peraturan Presiden No. 109 tahun 2006 tentang penanggulangan keadaan darurat akibat tumpahan minyak di laut.
2. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 tahun 2021 tentang pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ruang laut.
5. Keputusan Menteri KP No. 14 tahun 2021 tentang alur pipa dan kabel bawah laut.
Dalam kesempatan yang sama, Bapak
Dr. Miftahul Huda juga menerangkan dalam penataan alur pipa, ada beberapa aspek
yang perlu untuk dipahami yaitu aspek teknis, keselamatan pelayaran, pertahanan
dan keamanan, perlindungan lingkungan laut dan aspek politis. Pada Peraturan
Pemerintah No. 27
tahun 2021, terdapat
kriteria dan persyaratan pendirian dan penempatan/pembongkaran
bangunan dan instalasi laut. Diperuntukan oleh orang yang sudah memiliki pipa
dan kabel dalam laut, orang tersebut harus melaporkan lokasinya kepada instansi
yang membidangi hidrografi dan oseanografi.
Zona keamanan dan keselamatan
berfungsi sebagai batas pengaman bangunan dan instalansi di laut, melindungi
bangunan dan instalansi di laut dari gangguan sarana lain dan melindungi
pelaksabaab kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran
bangunan dan instalasi di laut. Zona keamana dan keselamatan ini terdiri atas
dua hal yaitu zona terlarang dan zona terbatas.
Setiap kegiatan yang menetap dan
memiliki izin dengan waktu tertentu misalnya 20 tahun, setelah 20 tahun jika
kegiatan tersebut sudah selesai maka memiliki konsekuensi dengan melakukan
pembongkaran bangunan termasuk dengan pipanya atau dengan pengalihan fungsi
untuk kepentingan lain.
Referensi
Webinar OCEANTALKS 8.0 “Kebocoran Pipa Gas Bawah Laut Di Samudera Atlantik, Berpotensi Terjadi Serupa di Indonesia ?", Pada tanggal 24 Juli 2021