Follow us

Kebijakan Penataan Bangunan dan Instalasi Laut dan Upaya KKP Pada Upaya Mitigasi Kebocoran Pipa Migas



Direktur Jasa Kelautan Ditjen. Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) Bapak Dr. Miftahul Huda, M.Si., menjadi pembicara dalam kegiatan Ocean Talks 8.0 : 2021 Series yang diselenggarakan oleh National Oceanographic pada hari Sabtu, 24 Juli 2021. Dalam kesempatannya disampaikan beberapa poin gagasan diantaranya perairan Indonesia memiliki aktivitas lalu lintas pelayaran yang padat diantaranya karena banyaknya aktifitas seperti operasional kapal tanker, perbaikan dan perawatan kapal (docking), terminal bongkar muat tengah laut, scrapping kapal, dan lain sebagainya. Hal inilah yang dapat berpotensi mengakibatkan potensi kebocoran pipa gas bawah laut. Potensi sumber kebocoran yang terjadi di laut biasanya di lokasi-lokasi yang terdapat pipa di dalamnya. Biasanya terjadi bukan hanya pada saat penyaluran pipa namun juga pada saat ekploitasi minyak.


Beberapa contoh peristiwa kebocoran pipa migas yang terjadi di Indonesia yaitu: kebocoran atau kebakaran platform sumur pemboran (kasus Montara), kebocoran pipa pemboran atau pipa penyalur hasil produksi Pertamina ONWJ (kasus Karawang), kecelakaan kapal (kasus Balikpapan), dan kebocoran pipa penyalur minyak hasil produksi China Petroleum (kasus Tuban).

Aturan perundang-undangan yang bisa dirujuk untuk penanggulangan kebocoran pipa migas yang terjadi di pesisir dan laut Indonesia, antara lain yaitu:

1. Peraturan  Presiden  No.  109  tahun  2006  tentang  penanggulangan  keadaan darurat akibat tumpahan minyak di laut.

2. Peraturan  Pemerintah  No.  27  tahun  2021  tentang  penyelenggaraan  bidang kelautan dan perikanan.

3. Peraturan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  No.  26  tahun  2021  tentang pencegahan pencemaran, pencegahan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya.

4. Peraturan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  No.  28  tahun  2021  tentang penyelenggaraan ruang laut.

5. Keputusan Menteri KP No. 14 tahun 2021 tentang alur pipa dan kabel bawah laut.


Dalam kesempatan yang sama, Bapak Dr. Miftahul Huda juga menerangkan dalam penataan alur pipa, ada beberapa aspek yang perlu untuk dipahami yaitu aspek teknis, keselamatan pelayaran, pertahanan dan keamanan, perlindungan lingkungan laut dan aspek politis. Pada  Peraturan  Pemerintah  No.  27  tahun  2021,  terdapat  kriteria  dan  persyaratan pendirian dan penempatan/pembongkaran bangunan dan instalasi laut. Diperuntukan oleh orang yang sudah memiliki pipa dan kabel dalam laut, orang tersebut harus melaporkan lokasinya kepada instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi.

Zona keamanan dan keselamatan berfungsi sebagai batas pengaman bangunan dan instalansi di laut, melindungi bangunan dan instalansi di laut dari gangguan sarana lain dan melindungi pelaksabaab kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran bangunan dan instalasi di laut. Zona keamana dan keselamatan ini terdiri atas dua hal yaitu zona terlarang dan zona terbatas.

Setiap kegiatan yang menetap dan memiliki izin dengan waktu tertentu misalnya 20 tahun, setelah 20 tahun jika kegiatan tersebut sudah selesai maka memiliki konsekuensi dengan melakukan pembongkaran bangunan termasuk dengan pipanya atau dengan pengalihan fungsi untuk kepentingan lain.

Referensi

Webinar OCEANTALKS 8.0 “Kebocoran Pipa Gas Bawah Laut Di Samudera Atlantik, Berpotensi Terjadi Serupa di Indonesia ?", Pada tanggal 24 Juli 2021