Follow us

Dampak Kebocoran Pipa Migas Bawah Laut Dan Upaya Mitigasinya



Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi gas dan minyak, di wilayah Indonesia tersebar alur pipa migas di bawah laut yang sewaktu-waktu berpotensi terjadinya kebocoran pipa yang menyebabkan dampak negtif, terutama dampak terhadap lingkungan serta ekosistem yang ada di laut. Seperti yang dijelaskan oleh Dr. Miftahul Huda pada Ocean Talks 8.0 bahwa perairan Indonesia merupakan area penghubung logistik antar wilayah, sekaligus menjadi batas antara Indonesia dengan Malaysia dan Singapura. Berbagai aktivitas juga banyak dilakukan di laut Indonesia seperti operasional kapal tanker, bongkar muat di tengah laut, serta perbaikan dan scrapping kapal. Aktivitas-aktivitas di laut bisa saja menjadi penyebab terjadinya kebocoran pipa migas.

Tercatat beberapa kejadian kebocoran pipa migas bawah laut yang terjadi di Indonesia di antaranya kecelakaan  kapal yang menyebabkan pipa bocor atau patah di Balikpapan, kebocoran atau kebakaran pipa platform sumur pemboran di Montara, kemudian kejadian kebocoran pipa pemboran atau pipa penyalur hasil produksi Pertamina ONJW di Karawang, dan kasus lainnya. Peneliti di Pusat Geoteknologi LIPI, Dr. Ir. Haryadi Permana pada Ocean Talks 8.0 menjelaskan bahwa potensi adanya kebocoran pipa gas di bawah laut juga dapat disebabkan oleh kejadian alamiah yaitu bencana alam yang terjadi di laut, misalnya dapat disebabkan oleh gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung api di bawah laut. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya ancaman secara  alamiah  relatif minim  terjadi, kecuali adanya letusan Gunung Krakatau atau gempa besar di Samudera Hindia sekitar mulut Selat Sunda.

Upaya pencegahan terjadinya kebocoran pipa migas di bawah laut dilakukan sebagai bentuk mitigasi agar meminimalisir adanya kasus atau kejadian yang  dampaknya sangat merusak bagi lingkungan laut. Sejauh ini sudah terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penanggulangan, pencegahan, serta rehibilitasi terhadap kerusakan yang terjadi di laut. Peraturan yang baru disahkan misalnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 26 Tahun  2021  tentang  pencegahan  pencemaran,  pencegahan  kerusakan,  rehabilitasi dan peningkatan sumberdaya ikan dan lingkungannya, selain itu terdapat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang memuat kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, serta pembongkaran bangunan dan instalasi laut.

Upaya mitigasi yang dilakukan dalam mengurangi kasus kebocoran pipa misalnya monitoring secara rutin dengan menggunakan radar agar mengetahui kondisi pipa di bawah laut, apabila terdapat pipa yang berpotensi mengalami kebocoran harus segera dilakukan pembongkaran. Selain itu, material atau bahan pipa migas di bawah laut tentunya harus aman digunakan. Pada Ocean Talks 8.0 Bapak Agung Baskoro dari PT Krakatau Steel menjelaskan terdapat proses yang panjang dalam pembuatan baja hingga menjadi pipa, ia menjelaskan bahwa pipa migas yang digunakan harus memiliki ketahanan yang besar terhadap korosi.

Kebocoran pipa migas di bawah laut akan menyebabkan terjadinya pencemaran dan akan mengancam ekosistem yang ada di laut, seperti ikan dan terumbu karang. Hal tersebut juga akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya kepada hasil laut. Adanya pencemaran dapat menyebabkan banyak ikan yang mati sehingga hasil tangkapan nelayan akan menurun. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya pencegahan yang baik agar tidak terjadi kebocoran pipa yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekonomi.

Referensi

Webinar OCEANTALKS 8.0 “Kebocoran Pipa Gas Bawah Laut Di Samudera Atlantik, Berpotensi Terjadi Serupa di Indonesia ?", Pada tanggal 24 Juli 2021