Follow us

Berdaulat Lewat Deklarasi Djuanda



        Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan beribu pulau terhampar di tengah luasnya lautan nusantara. Dengan luas lautan mencapai 96 ribu kilometer persegi, mencakup segala sumber daya yang terkandung di dalamnya. Namun, dibalik luasnya territorial Laut milik Indonesia, terdapat perjuangan untuk mendapatkan pengakuan secara internasional terhadap kedaulatan wilayah laut Indonesia.

      Deklarasi Djuanda, adalah titik balik kedaulatan kelautan Indonesia. Dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Secara garis besar menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Setelah melalui upaya diplomasi dan perundingan yang panjang, deklarasi tersebut akhirnya ditetapkan dan diakui oleh Negara Negara di dunia dengan ditetapkannya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)  tahun 1982 yang mengakui prinsip-prinsip Negara kepulauan.

        Jauh sebelum deklarasi Djuanda, wilayah Negara Republik Indonesia masih mengacu dari kedaulatan territorial sebagai bekas wilayah jajahan Belanda, sementara di lautan Indonesia dipisahkan antar pulau berdasarkan warisan hukum laut era colonial Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, ketentuan yang mengatur kedaulatan laut Indonesia hanya sejauh 3 mil dari batas air terendah, dengan laut sisanya adalah laut bebas. Hal ini menyebabkan laut menjadi sekat pemisah antar pulau-pulau di Indonesia.

        Perjuangan pengakuan Internasional sendiri dimulai dalam Konferensi Hukum Laut Internasional di Geneva, Swiss. Indonesia untuk pertama kalinya memperkenalkan asas Negara kepulauan “Archipelagic State Principles” yang ditentang dengan keras oleh Amerika Serikat, namun mendapat dukungan dari berbgaia Negara dari Gerakan Non Blok. Perjuangan dilanjutkan dalam Konferensi Hukum Laut Internasional II pada tahun 1960. Yang lagi-lagi ditentang Amerika Serikat, namun pemerintah Indonesia bertindak tegas dengan akan tetap menjalankan batas laut 12 mil, guna memayungi seluruh Indonesia di darat dan di laut.


Gambar 1. Sidang Peringatan 30 Tahun UNCLOS pada 2012
(Sumber : Oceans and Law of The Sea United Nations)

        Setelah menemui jalan buntu di dua konferensi sebelumnya, pemerintah Indonesia melakukan persiapan matang menuju konferensi ke III dengan melalui lobi diplomatic guna mendapat dukungan yang luas seperti kepada Negara ASEAN, Gerakan Non-Blok, dan beberapa Negara-negara besar. Hingga akhirnya pada tahun 1982, sebuah konvensi tentang hukum laut berhasil disahkan dalam konvensi PBB yang hingga saat ini dikenal sebagai UNCLOS.


Gambar 3. Ilustrasi hasil kesepakatan UNCLOS

        UNCLOS 1982 dapat diartikan sebagai bentuk pengakuan dunia internasional terhadap kedaulatan wilayah laut Indonesia yang telah digagas sejak Deklarasi Djuanda 1957. Sehingga hal ini dapat menjadikan Indonesia berdaulat atas wilayahnya sendiri. Perjuangan sendiri tidak berhenti sampai pengakuan internasional, kini Indonesia sedang memperkuat visi kemaritiman untuk tujuan menjadi poros maritim di dunia. Indonesia tengah mengolah dan memanfaatkan sebaik mungkin kekayaan dan kekuatan laut nya sendiri, sehingga pemanfaatan laut Indonesia bisa menjadi lebih optimal dan membangun bidang kelautan guna melindungi wilayah perairan dan kekayaan laut di Indonesia.

References :

  1. Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. 2016. “Deklarasi Djuanda dan Hari Nusantara”. Jakarta. Kantor Staff Presiden.
  2. “ A Chronology of the Major Marine Coastal Policy of Indonesia” 1945-2002. University of Wyoming.
  3. Suradinata, Ermaya. 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta., Suara Bebas